Komdigi Siapkan Spektrum Frekuensi 1,4 GHz untuk Internet Murah

  • Bagikan
Spectrum Frekuensi Pemancar Telekomunikasi

RAKYATSULSEL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz pada pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan layanan internet dengan harga terjangkau. Pita frekuensi ini akan digunakan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA), yaitu akses komunikasi data berbasis spektrum frekuensi radio.

Dukungan Infrastruktur untuk Internet Cepat dan Murah

Layanan BWA ini akan digunakan dalam penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched dengan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT). Infrastruktur ini diharapkan dapat menyediakan layanan internet rumahan serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan dengan kecepatan akses hingga 100 Mbps.

“Terobosan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses hingga 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.

Penyusunan Regulasi untuk Penggunaan Frekuensi 1,4 GHz

Sebagai bagian dari upaya implementasi kebijakan ini, Komdigi telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz. Regulasi ini mencakup beberapa poin utama, yaitu:

  • Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
  • Hak penggunaan pita frekuensi ini akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah layanan berdasarkan regional.
  • Kebebasan bagi pemegang IPFR dalam memilih teknologi yang sesuai dengan standar IMT.
  • Kewajiban pemegang IPFR untuk menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi gangguan interferensi (harmful interference).

Partisipasi Publik dalam Penyusunan Kebijakan

Sebagai langkah transparansi, Komdigi telah membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut hingga Minggu (2/2/2025) lalu. Namun, hasil dari konsultasi publik ini masih belum diumumkan secara resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses internet yang lebih merata di Indonesia serta memperkuat infrastruktur digital nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.

  • Bagikan