Mesin Pemotong Padi Milik Pemerintah Nyaris Diselundupkan ke Surabaya Lewat Makassar

  • Bagikan
Penyeludupan alat pertanian yang harganya mencapai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Penyeludupan alat pertanian yang harganya mencapai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar. Mesin pertanian jenis combine harvester atau alat pemanen padi itu merupakan bantuan milik Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024 dan hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, di Kota Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, alat pertanian yang bersumber dari bantuan pemerintah tersebut berhasil digagalkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di atas Kapal Feri yang sandar di wilayah hukumnya.

"Berdasarkan laporan dari warga yang curiga terhadap sebuah pengiriman melalui Kapal Feri. Menurut informasi, akan ada mesin pemotong padi yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, namun tidak dilengkapi dokumen resmi," ujar AKBP Restu saat mengekspos temuan ini, Selasa (4/2/2025).

Mesin pertanian dengan sumber anggaran APBD untuk kelompok tani di Luwu Banggai, Sulawesi Tengah itu disebut berdasarkan penyelidikan hendak dikirim secara ilegal ke Surabaya. Restu mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak pertengahan Desember 2024.

Penyelidikan sendiri bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta. Berdasarkan informasi tersebut, pada 17 Desember 2024, polisi berhasil mengamankan satu unit mesin pemanen padi yang diduga diselewengkan itu.

"Karena ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada kelompok tani, maka tindakan ini jelas menyalahi aturan. Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan penyidik di Polres Luwu Banggai untuk menelusuri asal usul barang tersebut," kata Restu.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya transaksi sebesar Rp250 juta terkait penjualan mesin pemanen padi tersebut. Polisi juga menduga ada keterlibatan sejumlah makelar dan broker dalam upaya penyelundupan mesin pertanian tersebut .

"Kami tekankan bahwa alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan karena bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah. Namun, malah diselewengkan dan dijual ke luar daerah," ucapnya.

Dikatakan Restu, pihaknya juga memastikan bahwa mesin pemanen padi tersebut adalah hasil pengadaan pemerintah yang dibiayai melalui APBD Sulawesi Tengah.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Luwu Banggai untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan melimpahkan pemeriksaan ini kepada penyidik di Sulawesi Tengah, dalam hal ini Polres Luwu Banggai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, mesin panen tersebut dijual dengan harga Rp 250 juta. Di mana harga tersebut dua kali lipat atau jauh di bawah harga aslinya yang berkisar antara Rp 450 juta hingga Rp 500 juta. (Isak/B)

  • Bagikan