MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kebijakan Kementrian ESDM terkait Pembelian LPG 3 Kg sepenuhnya di Pangkalan Resmi yang baru berjalan 3 hari berujung pembatalan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari ini dihadirkan agar LPG 3 Kg lebih tepat sasaran, tidak terjadi lonjakan harga dan takaran gas lebih akurat. Namun permasalahan timbul sebab kebijakan tersebut membuat LPG 3 Kg semakin langka dan terjadi antrian di pangkalan resmi .
Dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw membenarkan instruksi dari Presiden terkait pembatalan pembelian LPG 3 Kg yang sepenuhnya di Pangkalan Resmi. Dari instruksi tersebut, pihaknya kembali melayani pengecer.
"Jadi hal ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah, sambil menunggu regulasinya, pengecer kami layani pembeliannya di pangkalan dengan kategori sub pangkalan," iritnya.
Pengamat Ekonomi, sekaligus Wakil Dekan 3 FEB Unismuh Makassar, Abdul Muttalib Hamid mengatakan perlunya Pemerintah melakukan persiapan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Setidaknya ada 5 hal yang perlu diperhatikan.
"Pertama Sistem Verifikasi Digital yang perlu di persiapkan dengan matang dimana