MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kota Palopo berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Dengan begitu, pelantikan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud sebagai pemenang suara terbanyak pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2024, potensi kandas.
Putusan terkait Pilkada Palopo dibacakan bersama dengan 7 PHP Kada lainnya oleh Hakim MK, Arief Hidayat. Pembacaan putusan itu dilakukan sebelum sidang dismissal sesi kedua sengketa hasil Pilkada 2024 ditutup di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.
Arief Hidayat tidak membacakan putusan sengketa nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atau hasil Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih tersebut karena perkaranya dilanjutkan ke tahap pembuktian.
PHP Kada Kota Palopo dibacakan bersama dengan putusan hasil pilkada 7 daerah lainnya yang diterima untuk lanjut ke tahap sidang pembuktian.
"Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ucap Arief Hidayat pada sidang PHP Kada yang disiarkan langsung lewat Youtube MK.
"Saya minta didengar secara seksama karena perkara ini lanjut pada sidang pembuktian," Arief Hidayat melanjutkan.
Pembacaan PHP Kada yang lanjutan tersebut dimulai dari nomor perkara 226 untuk sengketa Pilgub Bangka Belitung, kemudian nomor perkara 199 hingga sengketa Pilkada Palopo. Perkara Pilkada Palopo dibacakan pada nomor urutan kelima.
"Kelima, perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Palopo tahun 2024," ungkap Arief Hidayat.
Hakim MK juga menyampaikan jadwal persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024 yang dinyatakan lanjut tersebut akan digelar pada tanggal 7 sampai 17 Februari.
"Untuk itu nanti persidangan lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 February. Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan mahkamah konstitusi," tutur Arief Hidayat.
Arief Hidayat juga mengungkapkan, ada beberapa catatan untuk perkara gubernur yaitu masih dapat ditambahkan bukti baru untuk semua pihak, dari pemohon, terkait, maupun Bawaslu. Selain itu boleh mengajukan saksi atau ahli untuk provinsi masing-masing maksimal 6 orang berdasarkan nomor urut perkaranya.
"Kemudian untuk bupati atau walikota, jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak," bebernya.
"Terkahir bahwa tambahan alat bukti dan intake dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan sidang lanjutan. Setelah selesai sidang lanjutan maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti dan intake terhadap seluruh alat bukti itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil ekspose Humas MK melalui websitenya www.mkri.id dijelaskan legalitas ijazah calon Wali Kota Palopo terpilih Trisal Tahir dipersoalkan. Dimana, pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena paslon nomor urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo.
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” ujar kuasa hukum Pemohon Wahyudi Kasrul dalam di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Jumat (10/1/2025) lalu.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, Irham mengatakan pada awalnya termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Singkat cerita termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Bawaslu Kota Palopo.
Padahal, kata pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud. Karena itu, menurut pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. (Isak/B)