MAKASSAR, RAKYATSUSEL - Sidang sengketa gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim - Nurhaeni, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang dismissal, Selasa (4/2/2025).
"Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian," demikian disampaikan melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.
"Sidang gugatan akan di langsung 7-17 Februari 2025," tambahnya.
Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang meminta agar keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan.
Salah satu alasan disampaikan adalah dugaan pasangan calon nomor 4 tidak memenuhi syarat karena penggunaan ijazah palsu.
Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.
"Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu," ujar kuasa hukum Pemohon Wahyudi Kasrul belum lama ini.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, Irham mengatakan pada awalnya Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
"Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS," jelasnya.
Lanjut pemohon, pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.
Karena itu, menurut Pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.
"Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin," demikian petitum pemon kala itu.
Bukti lainya, menguatkan MK adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025) lalu.
Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Ketiganya berstatus Teradu dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.