Susul Toraja Utara, Gugatan Syamsari-Natsir di Pilkada Takalar Ikut Ditolak Hakim MK

  • Bagikan
Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kabupaten Takalar yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta-M Natsir Ibrahim, ikut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan penolakan tersebut menyusul hasil putusan PHP Kada Kabupaten Toraja Utara, yang bernasib sama.

Hakim MK Enny Nurbaningsih yang bertugas membacakan putusan dismissal PHP Kada nomor: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan dalil yang diajukan oleh pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Salah satu masalah yang dipersoalkan oleh pemohon adalah pelanggaran syarat formil pencalonan penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye. Termasuk pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) pelibatan ASN dalam pemenangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

Hanya saja, dalam pertimbangan hakim berpendapat bahwa dalil adanya cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum. Menurut hakim, dalil perbedaan nama terbantahkan oleh adanya fakta hukum Keputusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26 tentang perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.

"Berkenaan dengan perbedaan nama yang terdapat dalam dokumen berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 001 Desa/Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang dan data Pemohon yang diperoleh dari Pangkalan data Pendidikan Tinggi, menurut Mahkamah merupakan dokumen yang dikeluarkan sebelum ada penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka, bertanggal 9 Agustus 2024," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan tersebut.

"Persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, terhadap pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Takalar telah diterbitkan Laporan Nomor 070/LHP/PM.01.02/09/2024 bertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya dokumen persyaratan calon bupati atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga Mahkamah berkesimpulan Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama. Terlebih calon bupati pasangan calon nomor urut satu telah membuat surat pernyataan yang menyatakan terdapat perbedaan nama yang bersangkutan pada nama yang tertulis pada ijazah SMA, S-1, dan S-2," sambungnya.

Untuk itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut maka MK berpendapat pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016, terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

MK juga disebut tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Hakim meyakini tahapan Pilkada Takalar 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tutur Enny Nurbaningsih.

Sementara Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHP Kada tersebut menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.

Adanya putus ini menandakan bahwa pasang Daeng Manye-Hengky Yasin dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Takalar 2024 dan berhak dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. (Isak/B)

  • Bagikan