Yusuf Lauma Raih Gelar Doktor, Teliti Pembiayaan Syariah di BSI Gorontalo

  • Bagikan
Yusuf Lauma

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Yusuf Lauma resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, pada Selasa (4/2/2025).

Promosi dipimpin langsung Oleh Wadir PPS UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Hasyim Hadade M.Ag.

Yusuf Lauma menyelesaikan penelitian tersebut di bawah bimbingan promotor Prof Dr H Lomba Sultan MA, serta kopromotor Dr H.A. Aderus, Lc, M.A, dan Dr Nova Effenti Muhammad M.HI.

Sidang promosi ini turut menghadirkan penguji, yakni Prof Dr H Darussalam Syamsuddin M.Ag, Dr H Abdul Wahid Haddade, Lc, M.H.I dan Prof Dr H Zulkarnain Suleman M.HI

Dalam disertasinya yang berjudul " Sistem Pembiayaan Syariah dalam Mengatasi Dampak Riba di Bank Syariah Indonesia Cabang Gorontalo", Yusuf Lauma menyoroti praktik pembiayaan syariah di perbankan syariah yang masih memiliki potensi terpapar sistem riba.

Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun bank syariah diklaim bebas riba, praktiknya masih banyak mengadopsi sistem perbankan konvensional dengan perbedaan utama hanya pada niat akadnya. Yusuf menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif dan fenomenologi, serta mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Temuannya menunjukkan bahwa dalam sistem pembiayaan akad wadiah, bank dan nasabah sama-sama berorientasi pada keuntungan, termasuk dalam transaksi giro yang melibatkan individu maupun perusahaan. Dalam sistem pembiayaan qard, khususnya dalam skema takeover dari bank konvensional, agunan tetap menjadi faktor utama, dan cenderung berujung pada pembiayaan lebih besar.

Sementara itu, pembiayaan syariah melalui deposito menunjukkan bahwa bank menanggung seluruh kerugian kecuali terjadi kesalahan yang disengaja atau pelanggaran perjanjian. Namun, dalam praktiknya, sulit membedakan kesalahan yang disengaja atau tidak, sehingga masih membuka celah bagi sistem riba. Selain itu, ketidaktegasan dalam nisbah keuntungan serta pengambilan modal sebelum waktunya dapat membatalkan keabsahan akad mudharabah.

Di sisi lain, dalam pembiayaan kredit rumah, BSI Cabang Gorontalo menerapkan akad murabahah berdasarkan permintaan nasabah.

Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor pendukung implementasi sistem pembiayaan syariah di BSI Gorontalo, antara lain mayoritas penduduk yang beragama Islam dan keberadaan sistem loss and profit sharing (LPS). Namun, pengawasan yang belum optimal serta risiko dalam sistem bagi hasil masih menjadi tantangan besar.

Sebagai implikasi, Yusuf merekomendasikan agar pengawasan terhadap sistem syariah diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Dewan Syariah Nasional, tetapi juga lembaga keagamaan serta masyarakat luas. Ia juga menekankan perlunya solusi atas berbagai kendala dalam sistem perbankan syariah, khususnya dalam mengatasi risiko pada sistem bagi hasil.

Dengan penelitian ini, Yusuf Lauma diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem perbankan syariah yang lebih sesuai dengan prinsip Islam. (*)

  • Bagikan