Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Gowa di Kantor Bupati

  • Bagikan
Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Gowa, di Ruang Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Selasa (4/2/2025).

GOWA, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir langsung di Kantor Bupati Gowa untuk melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Selasa (4/2/2025).

Dua Ranperbup yang diharmonisasi adalah:

  1. Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Substansi utama dari kedua Ranperbup ini mengatur mengenai kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Gowa.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati menegaskan bahwa kehadiran timnya langsung di Kantor Bupati Gowa merupakan bagian dari komitmen pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, sesuai arahan Kakanwil Andi Basmal.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Penyusunan produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan yang baik, serta mempertimbangkan putusan pengadilan yang relevan," ujar Heny.

  • Bagikan