Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gowa, Rahmawaty Djalil, menjelaskan bahwa kenaikan TPP bagi ASN di Gowa dilakukan karena kapasitas fiskal daerah telah memenuhi syarat.
Dalam diskusi yang berkembang, tim harmonisasi menekankan bahwa dalam penyusunan dua Ranperbup tersebut, Pemkab Gowa harus memperhatikan kebijakan pemberian TPP ASN Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Regulasi ini mengharuskan bahwa setiap kenaikan nominal TPP ASN harus melalui tahapan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Setelah melalui penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kedua Ranperbup tersebut akhirnya dinyatakan selesai harmonisasi dan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian.
Rapat ini dihadiri oleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gowa, Rahmawaty Djalil, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Kabag Hukum Kabupaten Gowa beserta jajaran, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dengan selesainya harmonisasi ini, Pemkab Gowa kini memiliki regulasi yang lebih jelas dan selaras dengan aturan nasional dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. (*)