TAKALAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar akan menggelar rapat pleno penetapan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih pada Rabu (5/2/2025) malam ini.
Rapat pleno penetapan akan dibuka pada pukul 20.00 Wita malam. "Jam 8 malam," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim saat dihubungi Rakyat Sulsel, Rabu (5/2/2025).
Ibrahim Salim mengatakan bahwa rapat pleno penetapan ini diagendakan setelah adanya penyampaian resmi Mahkamah Konstitusi di website resminya terkait putusan sengketa hasil Pilkada Takalar.
Dalam rapat pleno tersebut, diundang dua paslon dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kita undang dua paslon dan Forkopimda,” sambung Ibrahim Salim.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Takalar 2024.
Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi. (Adhy)