MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang mahasiswi bersama pacarnya di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan Polisi usai ketahuan mengugurkan kandungannya secara paksa alias aborsi. Aksinya terbongkar setelah mahasiswi dari kampus ternama di Makassar berinisial NS (21) itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.
NS bahkan dikabarkan nyaris tewas setelah mencoba menggugurkan kandungannya yang sudah berusia kurang lebih enam bulan itu dengan obat yang dibelinya melalui internet.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana menjelaskan kasus ini terungkap setelah NS dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar oleh teman kostnya dikarenakan mengeluh sakit perut yang luar biasa, sekitar Pukul 23.00 WITA, Sabtu (1/2/2025) lalu.
"Rekan kostnya mendengar jeritan NS dan segera membawanya ke rumah sakit (RS Bhayangkara Makassar)," kata Devi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2/2025).
Namun, kata Devi, setelah berada di ruangan IGD rumah sakit, NS masuk ke kamar mandi dan janin yang dikandungnya keluar dan tergeletak di lantai. Janin berjenis kelamin perempuan itu disebut tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis RS Bhayangkara Makassar.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas piket Reskrim Polsek Tamalate langsung mendatangi rumah sakit dan melakukan interogasi terhadap NS. Dari keterangan NS terungkap jika dia telah mengkonsumsi obat penggugur kandungan di kamar kosnya beberapa hari sebelumnya atau sebelum dilarikan ke rumah sakit.
"Dia mengonsumsi obat yang dibelinya lewat internet secara diam-diam di kamar kost. Setelah mengalami sakit hebat, dia akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya," tutur Devi.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pacar NS insial A yang diduga menjadi otak dari tindakan aborsi tersebut.
Dimana, dari hasil pendalaman kepolisian didapatkan keterangan bahwa aborsi ini dilakukan atas kesepakatan bersama antara NS dan A. Mereka takut anaknya itu lahir dari hubungan gelap mereka dan juga merasa belum siap untuk menikah.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A memberikan uang Rp 1 juta kepada NS untuk membeli obat aborsi yang ditemukan melalui pencarian di internet," jelasnya.
Kasus ini disebut masih dalam penyidikan lanjutan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar. Polisi telah menahan A sebagai tersangka, sementara NS masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
"Pasangan ini dikenakan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)