Tim JPN Kejati Sulsel Berhasil Menangkan 5 Perkara Pilkada di MK

  • Bagikan
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang ditugaskan mendampingi Komisi Pemilihan Umum yang berperkara di Mahakam Konstitusi (MK).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang ditugaskan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berhasil memenangkan lima sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Sulsel yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana, dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/2/2025) kemarin, dari sembilan perkara PHP Kada di Sulsel, lima diantaranya dinyatakan di tolak.

Gugatan PHP Kada yang ditolak itu diantaranya, sengketa Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bulukumba. Sementara gugatan Pilwalkot Palopo dinyatakan berlanjut ke siding pembuktian.

Sementara, sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Kabupaten Jeneponto dan Kota Parepare, dijadwalkan dibacakan hari ini, Rabu (5/2/2025).

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas yang turun langsung memantau proses siding putusan dismissal mengatakan, tim JPN Kejati Sulsel dan jajaran mendampingi sembilan KPU di wilayah Sulsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah diputus lima perkara, dan keseluruhan dimenangkan oleh JPN yaitu Pilgub Sulsel, Pilkada Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba, serta Pilwalkot Makassar," kata Fery dalam keterangan resminya, Rabu siang.

  • Bagikan