MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Gubernur Sulsel yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad (DIA). Adanya putusan tersebut menandakan Paslon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai pemenang dan bakal dilantik sebagai Gubernur Sulsel pada 20 Februari 2025.
Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut menyatakan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
"Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam sidang PHP Kada Pilgub Sulsel yang disiarkan secara live melalui kanal YouTube, Selasa (4/2/2025) malam.
Sementara Hakim MK, Ridwan Mansyur saat membacakan putusan tersebut menyatakan bahwa pihak terkait mengajukan eksepsi pada pokoknya permohonan pemohon tidak jelas atau kabur dengan alasan-alasan sebagai berikut. Pertama Dalil dalam posita tidak jelas, yaitu mengenai anomali jumlah surat suara tidak sah, pemohon tidak menjelaskan secara eksplisit keterlibatan ASN yang didalilkannya.
Pemohon juga disebut tidak dapat menunjukkan kausalitas antara kebijakan Menteri Pertanian dengan pihak terkait. Termasuk mengenai dalil daftar hadir pemohon tidak konsisten dalam penyebutan jumlah DPT dan tidak menyebutkan jumlah TPS, serta Pemohon salah menyebut UU ASN.
"Kontradiksi antara posita dengan petitum, yaitu dalam posita Pemohon mendalilkan 308 TPS di Kota Makassar tetapi yang benar hanya 39 TPS; serta pemohon dalam petitum meminta diskualifikasi pihak terkait namun dalam posita tidak diuraikan. Ketiga, petitum tidak lengkap karena meminta diskualifikasi pihak terkait tetapi tidak meminta pembatalan keputusan KPU Sulsel mengenai penetapan pasangan calon," tutur Ridwan Mansyur dalam sidang.
Selain itu, dalil pemohon terkait Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebagai kakak dari calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman, telah menggunakan kebijakan Kementerian Pertanian sebagai instrumen memenangkan adiknya juga terbantahkan.
Pemohon juga disebut mendalilkan bahwa Mentan ikut menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Sulsel, antara lain bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di antaranya 30 unit combine, hand tractor 143 unit, roda empat 38 unit, benih padi untuk penanaman sekitar 39.000 hektar dan benih jagung untuk lahan 30.000 hektar lebih di Kabupaten Bone, dan beberapa bantuan lainnya yang didalilkan pemohon. Namun bantuan Kementan yang dimaksud tersebut sudah dilakukan sejak awal rangkaian Pilgub Sulsel.
"Terhadap dalil pemohon tersebut, berdasarkan keterangan dan alat bukti para pihak, Mahkamah menilai memang benar terdapat pemberian bantuan alat-alat pertanian oleh Menteri Pertanian atau Kementerian Pertanian. Akan tetapi pihak terkait telah menerangkan bahwa pemberian bantuan demikian diberikan secara nasional dan tidak hanya untuk petani di wilayah Provinsi Sulsel, yang hal demikian tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pemohon," ungkap Ridwan Mansyur.
Selain itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut korelasi pemberian bantuan alat pertanian tersebut dengan upaya a pemenangan Pasangan calon nomor urut 2. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
Untuk itu, kata Ridwan Mansyur, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan," pungkas dia. (isak pasa'buan/B)