Hanya Sengketa Pilkada Jeneponto dan Palopo Lanjut ke Sidang Pembuktian

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dari 11 daerah yang bersengketa di Sulawesi Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan dua perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian, yang dimulai Jumat (7-17/2/2025).

Dua gugatan yang berlanjut berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.

Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menyangkut Pilkada Kota Palopo. Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.

Sementara itu, Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyangkut Pilkada Kabupaten Jeneponto. Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, menggugat Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar.

Kuasa hukum Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Andi Syafrani, mengungkapkan optimisme bahwa gugatan mereka akan berlanjut hingga diskualifikasi.

"Kami tetap optimis hingga tahap akhir, seperti yang kami mohonkan di MK," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, bukti yang telah diajukan selama persidangan sudah cukup kuat dan autentik, sehingga hakim MK akan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang ada.

Ia juga menambahkan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian telah dipersiapkan, termasuk saksi dari Dinas Pendidikan Jakarta yang akan memberikan keterangan terkait keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

  • Bagikan