Kanwil Kemenkum Sulsel Kembali Harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Barru

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmoniasi 2 (dua) rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kabupaten Barru tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil pada Rabu (05/02).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, Jamaluddin menyampaikan bahwa kedua ranperbup ini disusun di dalam rangka memenuhi amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Adapun tujuan adanya SE tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Untuk itu, kami telah membuat ranperbup ini untuk kemudian diharmonisasi di Kanwil,” kata Jamaluddin.

Selain itu, Jamaluddin ungkapkan bahwa ranperbup ini juga dibuat untuk menjalankan amanat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Meteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri No 03.HK/KPTS/Mn/2024, No 3015/KPTS/M/2024, No 600.10-4849 Tahun 2024 yang perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

“Kami berharap agar ranperbup yang akan menjadi peraturan bupati ini, nantinya dapat diterapkan secara merata di wilayah Kab Barru sehingga masyarakat diharapkan dapat memiliki tempat tinggal yang layak serta kualitas hidup mereka akan meningkat,” harap Jamaluddin.

  • Bagikan