PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Kota Pangkalpinang, Selasa (4/2/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, berlangsung di Kantor Wilayah.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua regulasi, yaitu:
- Ranperda tentang Kepemudaan
- Ranperwako tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Hukum
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah mempedomani ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap tahap pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Rahmat Feri juga berharap harmonisasi Ranperda dan Ranperwako dapat berjalan efektif dan efisien, sesuai arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menargetkan percepatan layanan harmonisasi menjadi lima hari kerja.