MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Skandal besar skincare bermerkuri di Makassar semakin memanas. Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah mengungkap enam produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri. Produk-produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mustadir Dg Sila (pemilik Fenny Frans), yang kini mendekam di Rutan Polda Sulsel, serta Agus Salim (pemilik Raja Glow), yang dibantarkan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Sementara itu, pemilik tiga merek lainnya, termasuk bos NRL, masih berkeliaran bebas.
Aktivis Sulawesi Selatan, Muh Thafdil Wirawan S, dengan tegas menuntut Polda Sulsel segera menangkap pemilik NRL dan dua tersangka lainnya yang masih belum tersentuh hukum.
“Ini bukan main-main! Jika produk mereka sudah terbukti mengandung merkuri, mereka seharusnya sudah ditangkap. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum! Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak,” tegas Thafdil, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, ia menyoroti lambannya aparat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan konsumen bisa runtuh.
“Jangan biarkan pelaku bisnis skincare berbahaya ini lolos! Jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka masyarakat sendiri yang akan menjadi korban,” tambahnya.
Kata dia, kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan. Apalagi, BBPOM telah mengimbau agar masyarakat mengecek izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile dan melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. (Isak/B)