"Pihak kepolisian hanya memeriksa saksi dari pihak pelapor, bahkan kuasa hukum pelapor ikut dijadikan saksi. Ini jelas menunjukkan ketidakseimbangan," tambahnya.
Sementara itu, Pamil Abbas, salah satu pemilik lahan yang berkaitan dengan kasus ini, membantah tudingan bahwa David Limbunan adalah mafia tanah.
Menurut Pamil, David membeli tanah seluas 1,75 hektare dengan SHM yang terbit pada 2006. Tanah tersebut berada di Kompleks Pergudangan Kaserokang, yang dikelola oleh Hj. Hatijah bersaudara sejak Oktober 2009.
"Setelah dicek di BPN, tanah itu statusnya aman. Maka dibeli, ditimbun, dipagari, dan digunakan sebagai bengkel alat berat," ujar Pamil, Kamis (6/2/2025) malam.
Namun, pada 2012, tiba-tiba muncul putusan PTUN yang membatalkan enam SHM milik Hj. Hatijah. Lalu, pada 2016, terbit dua SHM baru dengan luas total 6,7 hektare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sako.
"Pernah lihat SHM pakai alias? Padahal di KTP tidak ada alias. Ini sangat janggal," kata Pamil.
Menurutnya, tanah tersebut kemudian dibeli oleh Tauphan Ansar Nur, pemilik Kompleks Pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan Kompleks Pergudangan Kaserokang.
"Jadi yang mengaku pemilik sah dan menggelar aksi demo itu sebenarnya tidak benar. Pemilik sebenarnya adalah Tauphan Ansar Nur, pemilik PT Dillah Group, yang dikenal sebagai orang kuat di Makassar. Ini seperti maling teriak maling," tegasnya.