Dugaan Korupsi Pengadaan Absensi Elektronik di Disdik Sinjai Masuk Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Satreskrim Polres Sinjai saat jumpa pers terkait dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik di Dinas Pendidikan Sinjai.

SINJAI, RAKYATSULSEL - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai saat ini tengah menangani kasus dugaan Korupsi pengadaan sistem Mesin Absensi Elektronik (Ceklok) pada Sekolah Dasar dan SMP se Kabupaten Sinjai yang bersumber dari dana BOS APBN Tahun Anggaran 2019-2022. 

Kasus yang diindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp750 juta tersebut telah dinaikkan statusnya oleh Penyidik Tipikor ke tahap Penyidikan per tanggal 5 Februari 2025.

Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah mengatakan Kasus dugaan Korupsi pengadaan mesin Absensi (Ceklok) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN diduga telah menyalahi prosedur salah satunya dugaan Mark-up serta belanjanya tidak melalui SIPLAH.

“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelajaran yang tidak sesuai aturan,” beber Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah didampingi Kanit Tipikor Polres Sinjai, IPTU Rahman, Kasi Humas IPTU Sahabuddin dan Penyidik saat jumpa pers di Ruang Lobby Pratisara Wirya, Mapolres Sinjai, Jumat, (7/2/2025).

Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi kepada 291 orang, termasuk melakukan ekspose bersama BPK RI sebanyak dua kali dan juga melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel pada tanggal 4 Februari 2025.

“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 pihak terkait dalam pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022,” ungkapnya.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Tahun 2019-2022 di Dinas Pendidikan Sinjai bermula ketika distributor Geisa pada Tahun 2019 lalu melakukan penawaran pengadaan mesin absensi kepada sekolah di tingkat SD dan SMP. 

Atas hal itu, terbitlah surat surat dari dinas pendidikan prial penyampaian sebanyak 3 surat yaitu surat tugas, surat edaran ataupun penyampaian.

Pada tahun 2020 hingga 2021 terkait kegiatan pengadaan mesin absensi saat itu, muncullah dugaan terjadinya tindak pidana karena penyedia merupakan agen mesin Geisa memasang harga  harga bervariasi mulai dari Rp3,5 juta sampai dengan Rp4,5 juta setiap unit sementara harga jual yang sebenarnya Rp 2,7 juta.

Pembelanjaan atau pengadaan juga tidak melalui SIPLAH padahal penggunaan dana BOS harus sesuai aplikasi.

Selain itu, dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yaitu adanya  layanan basic dan pro yang mengharuskan pihak sekolah membayar Rp 250 per bulan tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah.

Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara sehingga terbitlah laporan polisi dan  surat perintah penyidikan atas kasus tersebut.

Sementara, Kanit Tipikor, IPTU Rahman menambahkan adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 56 subsider pasal 64 pidana.

"Adapun Ancaman Hukuman Paling Rendah 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara,"ujarnya. (Sam).

  • Bagikan