Penjaga Kos Beberkan Keseharian Dua Bocah yang Disiksa di Makassar

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat memantau kondisi kedua anak korban penyiksaan, di RS Bhayangkara Makassar.

Mengenai motif orang tuanya tega menganiaya kedua korban juga disebut masih terus didalami. Meskipun dalam penyelidikan awal kepolisian terungkap bahwa kedua anak tersebut disiksa karena untuk memberikan efek jerah agar tidak nakal.

"Kalau motif (ekonomi) masih dalam pemeriksaan. Yang jelas pidananya ada, kedua anak itu dianiaya, dirantai, dan disekap selama satu bulan," tutur Yudhiawan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 333 KUHP terkait penyekapan, dengan ancaman hukuman penjara sampai 9 tahun. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version