Eksekusi Lahan Pettarani Berujung Ricuh, Polisi Dihadang Lemparan Batu

  • Bagikan
EKSEKUSI. Proses eksekusi berjalan lancar, sejumlah alat berat sedang merobohkan bangunan ruko yang berdiri di atas objek atau lahan eksekusi di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (13/2/2025)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Eksekusi lahan yang di atasnya terdapat sembilan bangunan ruko di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025) siang, diwarnai kericuhan.

Ratusan personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengawal jalannya proses eksekusi lahan tersebut sempat dihalau oleh massa dari warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut bersama kelompok salah satu ormas.

Massa sempat bertahan dengan memblokade satu jalur Jalan AP Pettarani. Mereka melakukan demo penolakan eksekusi sambil membakar ban di badan jalan sejak pagi.

Mereka juga berusaha menghalau rencana eksekusi oleh Pengadilan yang dikawal Polisi dan TNI. Bahkan ketegangan memuncak saat petugas terus merapat ke lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Kelompok massa yang bertahan sempat berusaha menghalau petugas dengan lemparan batu. Posisi yang sudah siap sejak pagi dengan peralatan lengkap, seperti water cannon dan kendaraan taktis (rantis) lainnya pun berusaha membubarkan massa aksi.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas karena warga tetap bertahan meskipun telah diimbau untuk menjauhi lokasi eksekusi. Kepolisian disebut telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

Darminto bilang, kericuhan tidak berlangsung lama berkat kehadiran personel gabungan TNI-Polri yang melakukan pengamanan. Dimana ada sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut.

"Masa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini. Ada 1000 personel kita kerahkan," sebutnya.

Ia juga mengungkapkan dalam kericuhan tersebut tidak ada korban jiwa. Meskipun ada beberapa orang yang diamankan karena mencoba menghalangi jalannya eksekusi.

"Ada tiga orang yang kami amankan karena menghalang-halangi jalannya eksekusi. Namun, sejauh ini tidak ada korban dalam kejadian ini," ujar Darminto.

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Sapta Putra menjelaskan eksekusi lahan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Eksekusi dilakukan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," katanya.

Ia juga menyampaikan, sebelum eksekusi dilakukan pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

"Kami berharap para penghuni objek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa," ucapnya.

Sapta menyebut, berkat pengawalan dari aparat kepolisian eksekusi berlangsung aman dan lancar. Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan harus dihormati.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon," tegas Sapta.

Berdasarkan pantauan terakhir di lahan atau objek eksekusi, kurang lebih lima unit alat berat sedang merobohkan bangunan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut. Beberapa ruko yang belum dirobohkan terlihat sejumlah warga dan anggota ormas keluar masuk membantu penghuni lama mengemasi barang-barangnya naik ke mobil truk. (Isak PAsabuan/B)

  • Bagikan