Google Ajukan Banding:Denda Rp202,5 Miliar Terkait Google Play Billing

  • Bagikan
sistem pembayaran alternatif di Google Play yang mendukung pengembang di Indonesia.

RAKYATSULSEL - Google mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar dalam kasus monopoli terkait Google Play Billing. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Brandon LeBlanc, Director of APAC Defense, Regulatory Affairs, Google menilai bahwa putusan KPPU mengandung banyak ketidakakuratan faktual mengenai operasional Google Play dan ekosistemnya.

LeBlanc menyatakan bahwa Google Play dan Android memberikan banyak manfaat bagi Indonesia dan telah berkontribusi pada ekosistem aplikasi yang berkembang pesat. Menurutnya, Google Play tidaklah satu-satunya platform yang digunakan untuk mengakses aplikasi di Indonesia, mengingat ada banyak alternatif lain seperti toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs pengembang.

Google juga menegaskan komitmennya terhadap keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia untuk memastikan bahwa fakta mengenai cara kerja layanan Google dipahami dengan benar. LeBlanc mengatakan bahwa Android merupakan ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara bagi konsumen di Indonesia untuk mengakses aplikasi.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah yang diajukan KPPU, Google Play juga menyediakan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) yang memungkinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri, memperluas metode pembayaran, dan memberikan pengurangan biaya layanan untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

LeBlanc menambahkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mendapatkan manfaat dari program UCB ini, yang menyediakan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk transaksi melalui sistem pembayaran alternatif. Google berencana untuk mengangkat sejumlah keberatan lebih lanjut terkait dengan prosedur, bukti yang tidak cukup, dan kesalahan faktual dalam proses hukum banding ini.

Dengan keyakinan penuh terhadap posisinya, Google berharap dapat memberikan argumen lebih lanjut selama proses banding ini berjalan.

  • Bagikan