Lelaki yang akrab disapa Jery ini menambahkan bahwa pada pengadaan sewa barang dan jasa seperti laptop, komputer PC, print santai dan print biasa ditemukan mark up sebesar sekira Rp. 492.000.000 dan pada pemotongan SPPD/Perjadin sekira Rp. 1.116.000.000.
"Kami menemukan berdasarkan RKA/RAB bahwa harga sewa Laptop Rp. 500.000, sedangkan di Kwitansi pembayaran yang saya temukan di Panwascam hanya Rp. 190.000, begitupun dengan harga Sewa Komputer PC. Selanjutnya, harga sewa Ptint/Scan Rp. 350.000, namun yang tertera di kwitansi Panwascam hanya Rp. 130.000 saja. Print biasa harga sewa tertera di RKA/RAB Rp.350.000, sedangkan di Kwitansi Panwascam hanya Rp. 100.000 saja," tuturnya lagi.
"Sedangkan pada pemotongan SPPD/Perjadin PKD, seharusnya Anggaran APBD 1 dan APBD 2, total 102 kali dan ternyata hanya dibayar dengan 82 kali saja, jadi sisanya kemana," tambah Jery.
Ia pun berharap agar Polres Bone secepatnya melakukan proses terhadap pelaporan atau pengaduannya. "Saya harap Polres Bone agar secepatnya memproses pelaporan/pengaduan saya ini," pungkas Jery.
Salah seorang mantan PKD yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya Perjadin yang tidak dibayarkan. Bahkan katanya, dirinya bersama para PKD lainnya sudah sering mempertanyakan ke Panwascam tetapi jawaban yang diterimanya hanya selalu disuruh bersabar.
"Kami sudah sering mempertanyakan ke bendahara Panwascam tetapi hanya selalu dibilangi, sabar dan akan tetap dibayar, tetapi sampai saat ini hingga kami berakhir di PKD tidak terbayarkan," ujarnya. (Enal)