MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar edukasi kesadaran hukum bagi peserta didik di UPT SPF SMPN 48 Makassar pada Jumat (14/2/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme pihak sekolah dalam menyambut program sosialisasi ini. Menurutnya, pendidikan hukum sejak dini sangat penting bagi peserta didik guna membentuk karakter serta kesadaran akan pentingnya menaati aturan hukum.
“Kami sangat senang bisa hadir di SMPN 48 untuk berbagi pengetahuan dengan adik-adik peserta didik, terutama terkait kenakalan remaja dan cyberbullying,” ujar Heny.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Devita Maharani, menekankan pentingnya penegakan hukum di kalangan remaja agar mereka lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kenakalan remaja sering kali terjadi akibat perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma hukum. Kami hadir di sini untuk memberikan edukasi agar mereka dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Devita.
Saat ini, anak-anak dan remaja rentan terhadap berbagai tindakan yang melanggar hukum, baik akibat pergaulan maupun pengaruh pesatnya perkembangan media digital. Tawuran, pelanggaran lalu lintas, serta kasus bullying dan cyberbullying menjadi persoalan yang semakin marak di kalangan pelajar.