Kanwil Kemenkumham Sulsel Edukasi Siswa SMPN 48 Makassar tentang Kesadaran Hukum

  • Bagikan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar edukasi kesadaran hukum bagi peserta didik di UPT SPF SMPN 48 Makassar pada Jumat (14/2/2025).

Devita mengingatkan para siswa untuk menghindari perilaku menyimpang tersebut karena dapat berdampak serius terhadap masa depan mereka, termasuk konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Ia juga menyoroti pentingnya bijak dalam bermedia sosial, mengingat adanya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dapat berimplikasi hukum.

Di akhir sesi, Devita meminta dukungan aktif dari pihak sekolah untuk terus mengedukasi siswa agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala SMPN 48 Makassar, Rahmaniar Basri, menyambut baik kegiatan ini dan memberikan motivasi kepada para siswa agar menyimak serta memahami materi yang diberikan.

“Edukasi hukum sejak dini sangat penting bagi para siswa agar mereka lebih sadar dan paham tentang aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel serta jajaran guru SMPN 48 Makassar. (*)

  • Bagikan