MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Irman, bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muh. Syukur, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, Jumat (14/2/2025).
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Menteri Agama RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang dihadiri Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Pinang, beserta staf, serta pejabat fungsional Analisis Kebijakan dan Arsiparis Kemenag Kota Makassar.
Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.
“Yang paling utama dari MoU ini adalah kelanjutan dan keseriusan kita dalam merealisasikannya. Meskipun tanpa MoU, Kantor BPN tetap melayani, namun dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat lebih cepat. Kami telah menyediakan jalur khusus bagi instansi, tetapi tetap memperhatikan kelengkapan berkas agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujarnya
Sementara itu, Kakankemenag Kota Makassar, Irman, menegaskan kerja sama ini diharapkan mampu membentuk tim yang solid dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Saya berharap dengan MoU ini, ada kolaborasi nyata antara Kemenag dan BPN, dengan pembentukan tim yang akan bergerak bersama serta saling mengingatkan. Teman-teman harus menjadikan ini sebagai target yang harus diselesaikan," ucapnya
"Jika seluruh rumah ibadah, termasuk masjid dan tempat ibadah lainnya, telah tersertifikasi, maka kita dapat mencanangkan Makassar sebagai Kota Wakaf. Ini akan menjadi kebanggaan tersendiri, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi di kota ini. Semoga sinergi ini mampu mempercepat status tanah wakaf menjadi tersertifikasi dengan cepat,” sambung Irman.