MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial HH dan JTU.
Dengan begitu, dalam kasus ini sudah ada lima orang tersangka, mengingat pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), Senin (9/12/2024), Ketua Umum KONI Makassar Ahmad Susanto, serta dua orang lainnya yakni Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik Kejari Makassar melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi ini.
"Keduanya ditetapkan tersangka, hari ini, Jumat (14/2/2025)," kata Alamsyah, Jumat petang.
Alamsyah mengatakan, dalam kasus ini tersangka HH dan JTU berperan sebagai Even Organizer (EO) pada malam juara tahun 2022, baik pada acara pembukaan maupun acara penutupan Pekan Olahraga Kota (Porkot) 2023, serta Kampung Atlet 2023.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, Alamsyah menyebut keduanya langsung dibawa untuk dilakukan proses penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Keduanya juga langsung di tahan di Lapas Kelas I Makassar," sebutnya.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar sebelumnya menjelaskan tersangka Ahmad Susanto, Ratno dan Muh Taufiq dalam modus operandinya mereka memanipulasi penyalahgunaan dana silva atau sisa anggaran bantuan olahraga yang digelontorkan ke KONI Makassar.
Anggaran yang bermasalah tersebut yakni anggaran tahun 2022 sampai 2023, atau dua tahun anggaran.
Dimana total anggaran silva tersebut secara keseluruhan sebanyak Rp 65 miliar. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan ada dana kurang lebih Rp 5 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketiganya hingga diterapkan sebagai tersangka.
"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran silva atau sisa anggaran yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," bebernya.
Ia menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Makassar. Nauli menyebut perkara tersebut masih berlanjut dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, terlebih dalam kasus ini sudah ada 49 orang saksi yang diperiksa penyidik.
"Progres penyelidikan perkara masih berlanjut apakah nanti akan bertambah itu hasil nanti dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini," ungkapnya.
Kasi Pidsus Arifuddin Achmad yang turut hadir bersama Kasi Intel Andi Alamsyah menjelaskan, dalam kasus ini ada ketentuan penggunaan dana silva yang dilanggar oleh para tersangka. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
"Ada ketentuan menggunakan dana silva, bagaimana menggunakannya itu harus sesuai proposal yang diajukan kembali tidak bisa silva itu dipake langsung, ada ketentuan yang harus dilalui tahapannya. Itu telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri dan menteri keuangan," jelasnya.
Secara umum, total kerugian keuangan negara juga disebut masih terus dikordinasikan dengan BPKP Sulsel. Dimana dalam waktu dekat hasil pasti kerugian negara dalam kasus ini akan diumumkan.
Sementara pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp 35 miliar. Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. (Isak/B)