MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kuasa hukum calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, Farid Wajdi dan Nursari kembali menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kota Palopo, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).
Dalam sidang Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim MK, Saldi Isra, kuasa hukum Trisal Tahir selaku pihak terkait menyampaikan pihaknya telah mengajukan bukti surat tambahan.
"Kami sudah tidak bisa menghadirkan saksi, tapi pada kesempatan terakhir kami sudah ajukan surat yang baru Majelis, mohon dijadikan pertimbangan," ungkap Farid dalam sidang yang disiarkan secara langsung lewat channel YouTube MK.
Farid menyebut, ada sebanyak tujuh bukti surat tambahan yang telah diserahkan pihaknya kepada MK. Surat-surat tersebut berkaitan dengan kliennya bahwa benar pernah bersekolah di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha).
Empat bukti surat diantaranya adalah affidavit atau surat pernyataan teman sekolah Trisal Tahir bahwa pernah sama-sama bersekolah di PKBM Yusha.
"Ada tujuh yang kami ajukan majelis, empat diantaranya adalah affidavit keterangan dari teman sekolah (Trisal Tahir), kemudian satu affidavit dari pengawas ujian ketika ujian nasional dilaksanakan majelis," sambung Farid.
Dalam sidang lanjutan ini, Saldi Isra menyampaikan bahwa murni untuk keperluan Hakim MK. Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Saldi Isra meminta agar pihak PKBM Yusha dan pihak Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali dihadirkan dalam sidang.
Para pihak diminta untuk membawa sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan ijazah untuk dijadikan pembanding ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan Wali Kota Palopo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Sesuai dengan sidang sebelumnya, hari ini (Senin) keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya pemohon, termohon, atau pihak terkait," ujar Saldi Isra dalam sidang.
Memperjelas bukti surat tambahan yang dilayangkan kuasa hukum Trisal Tahir dalam sidang di MK, Farid menjelaskan bahwa tujuh bukti surat tambahan yang serahkan itu hanya empat diantaranya yang paling pokok. Beberapa diantaranya hanyalah kliping atau potongan berita-berita yang diterbitkan media terkait situasi pendaftaran peserta didik yang kerap amburadul.