MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dua daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo, saat ini masih berhadapan dengan sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan para pemohon, kemungkinan besar akan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pelaksanaan PSU tentu menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari anggaran yang digunakan, badan adhoc yang menyelenggarakan, hingga logistik yang akan dipakai.
Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Endang Sari, menjelaskan bahwa PSU, jika menjadi perintah MK, wajib dilaksanakan oleh KPU tanpa alasan apa pun.
Menurutnya, PSU adalah mekanisme terakhir untuk memastikan suara pemilih tetap murni, terutama jika ada indikasi kecurangan dalam proses sebelumnya.
"Jika nanti putusan MK memerintahkan PSU, tentu harus ada persiapan ekstra dari penyelenggara," ujarnya, Senin (17/2/2025).
Akademisi Universitas Hasanuddin itu menambahkan bahwa banyak hal teknis yang harus dipersiapkan ulang, termasuk perekrutan badan adhoc karena masa kerja sebelumnya telah berakhir.
Mantan Komisioner KPU Makassar ini menekankan bahwa jika PSU terjadi, konstelasi politik di daerah akan menjadi lebih dinamis dan sulit diprediksi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari PSU jika sudah menjadi putusan MK.
"PSU adalah mekanisme hukum yang ditempuh lembaga peradilan, dan KPU harus melaksanakannya sebagai bentuk menjaga kemurnian suara," jelasnya.
"Ketika suara tercemar dalam rekapitulasi, satu-satunya solusi adalah PSU," tambah Endang.