MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perkara senior tampar junior saat pengkaderan salah satu organisasi mahasiswa di Kota Makassar berhasil diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial AF (20) dengan seniornya berinisial IM (23) ini diselesaikan lewat Restoratif Justice (RJ).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, ekspose penyelesaian perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, bertempat di Aula Kejati Sulsel, pada Selasa (18/2/2025) siang.
Termasuk, kata dia, turut hadir lewat virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Makassar.
Soetarmi menjelaskan, perkara ini diajukan oleh Kejari Makassar kepada Kejati Sulsel untuk diselesaikan lewat RJ, dengan insial tersangka IK. Dimana IK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka IK dilaporkan oleh juniornya di Fakultas Teknik salah satu kampus swasta di Makassar berinisial AF karena tidak terima mendapatkan perlakuan kasar saat mengikuti kegiatan kemahasiswaan.
"Jadi kasus ini antara junior dan seniornya saat mengikuti kegiatan pengkaderan salah satu organisasi mahasiswa," ujar Soetarmi.
Diungkapkan Soetarmi, perkara penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Wisma HMI Cabang Makassar Jalan Bontolempangan, Kota Makassar. Berawal saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti pengkaderan di wisma tersebut.