Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Komisioner KPU Sinjai Diperiksa Polisi

  • Bagikan
Tim personel kepolisian dari jajaran Polres Gowa saat mengamankan mobil diduga akan digelapkan di Kabupaten Sinjai

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan penggelapan mobil di Kabupaten Gowa diduga melibatkan seorang anggota Komisioner KPU dan Aparatur Sipin Negara (ASN) asal Kabupaten Sinjai. Akibatnya, kedua orang tersebut terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir menjelaskan, kedua orang yang dipanggil itu berinisial AM, warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, yang juga merupakan Komisioner KPU Sinjai dan ZL, seorang ASN di Sinjai.

AM diperiksa terkait mobil milik warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berinisial HL (42), yang ditemukan terparkir di kediamannya pada Minggu (16/2/2025) dini hari.

Selain AM, penyidik Polsek Barombong juga ikut meminta keterangan ZL.

“Benar, kami telah meminta keterangan AM terkait mobil yang ditemukan terparkir didalam kediamannya,” kata Iptu Chaidir, Selasa (18/2/2025).

"Kita juga memeriksa seorang ASN Asal Sinjai dan dua orang temannya berinisial FR dan AB di Polsek Barombong," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning yang temukan di Kabupaten Sinjai.

Chaidir menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait mobilnya yang tidak kunjung kembali setelah di gadai kepada pria berinisial SB, warga Kabupaten Gowa.

"Jadi pemilik mobil ini dia titip gadai ke salah satu jasa tempat penitipan dan gadai kendaraan baik mobil maupun sepeda motor milik pria SB. Namun 8 bulan berlalu mobil itu tidak kunjung kembali meskipun pemiliknya sudah meminta agar unit mobil miliknya segera dikembalikan," bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Barombong, mobil yang hilang tersebut teridentifikasi berada di Kabupaten Sinjai.

Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Bahri bersama empat anggota lainnya, segera bergerak menuju lokasi keberadaan kendaraan.

"Setelah melakukan pencarian, mobil tersebut berhasil ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pemiliknya," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi. Termasuk keterangan dari AM dan ZL.

"Sejauh ini, sudah sembilan orang saksi yang diperiksa, terdiri dari tiga warga Sinjai, enam lainnya berasal dari Takalar dan Gowa. Untuk keterlibatan AM dan ZL, kami masih terus mendalami bukti-bukti yang ada,” bebernya.

Meski telah menjalani pemeriksaan, AM, ZL, dan dua orang lainnya disebut telah diperbolehkan pulang pada tanggal 18 Februari 2025. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada potensi tersangka.

"Penyidik saat ini tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait serta menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan