MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali merebak. Terlebih, tenaga pendidik itu sudah dilaporkan oleh korbannya yang merupakan seorang mahasiswa ke Polda Sulsel dan kasusnya sementara dalam proses penyelidikan.
Rektor UNM Makassar, Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi terkait kasus ini membenarkan. Dimana oknum dosen laki-laki berinisial K itu dilaporkan mahasiswanya yang juga merupakan laki-laki berinisial A ke Polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual.
"Infonya ada laporan ke Polda," ujar Prof Karta membenarkan saat dikonfirmasi wartawan lewat via telepon, Rabu (19/2) sore.
Hanya saja, menurut Prof Karta, pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas jika korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak universitas atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNM.
"Kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban," ungkapnya.
"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," lanjut Prof Karta.
Terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (BEM FISH) UNM, Fikran Prawira menjelaskan, korban atau A adalah mahasiswa semester enam FISH UNM. Pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut sudah terjadi sejak Mei 2024 lalu.
"Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu, yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya, berlangsung di rumah terduga pelaku," kata Fikran saat diwawancara di sela-sela aksi demonstrasi di Jalan AP Pettarani.
Fikran menuturkan, modus pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut yaitu mengiming-imingi korban dibantu untuk penyelesaian ujian akhir semester.
"Informasi yang kami dapatkan ingin (pelaku) memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kasus pelecehan ini, korban juga disebut mendapat intimidasi dari pelaku jika menolak untuk memenuhi hasratnya. Salah satu ancamannya adalah korban akan diberikan nilai jelek.
"Ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut. Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," pungkasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Kanit V Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T saat dikonfirmasi mengatakan laporan korban telah diterima pihaknya dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya, sementara dalam proses, baru pemeriksaan saksi-saksi. Saksi-saksi sudah kami periksa baru beberapa orang, visum dan psikiatrinya baru kami menyurat," kata Alex.
Alex mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Saksi-saksi tersebut dari pihak korban, yang juga merupakan teman-temannya.
Menurut Alex, hingga saat ini yang mengaku korban dalam kasus ini baru A, atau pelapor. Laporan resminya ke Polisi dibuat sejak akhir Januari 2025.
"Sudah tiga orang dari pihak pelapor ini, dari teman temannya. Satu aja (korban), sendiri yang mahasiswa itu. Melapor itu akhir bulan januari kemarin," ucap Alex.
Terkait pemanggilan terduga pelaku, pihak kepolisian memastikan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan hasil visum serta psikiatri selesai diproses.
“Iya, pasti akan dipanggil. Jadi sudah direncanakan pemanggilan, tapi kami periksa semua saksi dulu, kemudian bagian psikiatrinya dan visumnya, setelah itu kita panggil terlapornya,” pungkasnya. (Isak/B)