MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari Kamis 20 Februari 2025. Pada hari Rabu 19 Februari 2025 pukul 07.00 WIB kepala daerah mengikuti gladi bersih.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Aturan baru ini menjadwalkan para Kepala daerah terpilih akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
Khusus di Sulsel, dari 25 kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, 23 di antaranya akan dilantik.
Lantas bagaimana harapa para pimpinan perguruan tinggi serta para oragnisasi profesi guru di Sulsel.