Menyangkut pengisian jabatan, hasil pemetaan kompetensi dan potensi ini juga menjadi langkah awal pencegahan korupsi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di masing-masing instansi. Hal ini menjadi salah satu sasaran penting dalam penyusunan profil kompetensi dan potensi ASN, terutama untuk mendukung pencegahan korupsi dalam pengisian JPT yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi ASN (KASN).
Sebagai salah satu unit eselon 1 di Kementerian Keuangan, BPPK mengemban amanat yang telah dimandatkan dalam PMK 60/PMK.01/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 161/PMK.01/2017 untuk mengimplementasikan Manajemen Talenta di lingkungan BPPK.
Manajemen Talenta merupakan salah satu metode dalam pengelolaan SDM untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan pegawai terbaik Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin di masa depan (future leaders) untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang.
Adapun pelaksanaan program Manajemen Talenta BPPK ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan terus dikembangkan dalam rangka memperoleh pegawai terbaik di BPPK yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal.
Berikut ini merupakan dasar hukum pelaksanaan program Manajemen Talenta di lingkungan BPPK:
- PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
- PMK Nomor 60/PMK.01/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan.
- KMK Nomor 1227/KM.1/2016 tentang Pedoman Pengembangan Talent dan Mekanisme Mentoring dalam Manajemen Talenta Kementerian Keuangan.
- PER Nomor 9/PP/2018 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu unit organisasi di bawah Kementerian Keuangan juga mengimplementasikan Manajemen Talenta di lingkungan DJP mengikuti aturan yang diterapkan oleh BPPK. DJP memiliki peran penting dalam manajemen talenta, memiliki kompetensi dan keahlian pegawai di bidang perpajakan yang sangat dibutuhkan oleh organisasi.