TAKALAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024, menyatakan Abdul Rauf, Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan petikan putusan yang mengacu pada Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Abdul Rauf secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Putusan Pengadilan:
- Pidana Penjara: Abdul Rauf dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
- Pidana Denda: Denda sebesar Rp 10.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
- Kewajiban Membayar Restitusi: Terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial NM sebesar Rp 4.610.000,00. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Meskipun telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Takalar belum melakukan penahanan terhadap Abdul Rauf.
Situasi ini pun menuai sorotan di tengah masyarakat mengenai mengapa seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung masih bebas berkeliaran.
Publik menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan transparan, serta tidak memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat desa. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Takalar terkait alasan mengapa Abdul Rauf masih bebas dan belum ditahan. (Tiro)