Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Disidangkan Pekan Depan

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi bersama JPU saat melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tiga tersangka kasus kosmetik atau skincare bermerkuri di Kota Makassar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, pemilik skincare MH; Mustadir Dg Sila, pemilik skincare FF yang juga suami dari Fenny Frans; serta Agus Salim, pemilik RG atau Raja Glow.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti pada Rabu (19/2/2025) siang ke PN Makassar untuk menjalani proses persidangan.

Sidang perdana ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda terpisah. Agus Salim dan Mira Hayati akan disidangkan pada Selasa (25/2/2025), sementara Mustadir Dg Sila dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (26/2/2025) di PN Makassar.

Nomor Perkara Tersangka:

  • Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai: 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.
  • Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo: 205/Pid.Sus/2025/PN Mks.
  • Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Detail Kasus dan Ancaman Hukuman

Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diduga telah memproduksi atau mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung bisakodil, bahan baku obat (BKO) yang tidak diperbolehkan dalam ramuan obat tradisional atau jamu. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans, diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri, sebagaimana hasil uji BPOM Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Mira Hayati (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Soetarmi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perlindungan konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan. (Isak/A)

  • Bagikan