Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto dan Palopo, Sakka Pati: Akan Bergantung pada Penafsiran Hukum Hakim

  • Bagikan
Ketua Klinik Hukum FH UH, Sakka Pati

Selain itu, Mahkamah juga dapat memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, lanjut akademisi Unhas ini, jika Mahkamah lebih condong menggunakan penafsiran normatif, maka kemungkinan putusannya akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau hanya dikabulkan sebagian.

"Putusan yang dikabulkan sebagian tentu akan menyertakan berbagai prasyarat tertentu yang ditetapkan dalam amar putusan," jelasnya.

Sakka Pati menambahkan bahwa secara konstitusional, MK memang berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada. Namun, kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Trisal Tahir lebih bersifat administratif, yang seharusnya ditangani di ranah sengketa proses melalui Bawaslu.

"Seharusnya perkara ini sudah selesai di ranah Bawaslu. Namun, faktanya tidak, sehingga akhirnya sampai ke MK. Seperti apa proyeksi putusan Mahkamah? Kita tunggu," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version