Jelang Putusan Pilkada Dua Daerah, KPU Siaga PSU

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua daerah di Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo, saat ini masih berhadapan dengan sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Upi Hastati mengatakan, pihaknya selalu siap menjalankan apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim MK dalam penyelesaian sengketa Pilkada ini.

"Terutama jika diperintahkan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). KPU harus patuh pada putusan MK. Kita siap laksanakan apa bunyi putusan MK," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Selain mengaku siap dalam hal mekanisme pelaksanaan, KPU juga menyatakan siap dalam hal logistik jika memang MK memerintahkan untuk PSU.

Hal itu disampaikan oleh Kordiv Logistik KPU Sulsel, Marzuki Kadir.

"Semua hal yang masuk dalam putusan itu pasti apapun akan diberi waktu yang panjang untuk mempersiapkan semuanya," ujar dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari mendatang.

Masih ada 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serentak 2024 yang belum diputus karena berlanjut ke agenda pembuktian saat ini.

Di Sulsel, ada dua daerah yakni Palopo dan Jeneponto. Adapun Marzuki mengakui logistik PSU dengan waktu yang diberikan oleh MK nantinya akan dilakukan pencetakan kembali.

"Kalau yang kemarin kan hanya 1.000 per kabupaten/kota dan sudah dipakai. Dan kalau data itu yang kita gunakan lagi, sudah ada formatnya, jadi tinggal dicetak lagi berapa yang dibutuhkan," ungkapnya.

Khusus Sengketa Pilwali Palopo, MK melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terakhir soal keterangan pada Senin (17/2/2025) lalu.

Mahkamah melakukan pendalaman kepada jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang dihadirkan dalam persidangan sebagai pemberi keterangan terkait permasalahan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.

"Hal ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon, dan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait.

"Juga menyandingkan bukti-bukti, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pemberi keterangan atas bukti-bukti itu," tuturnya.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Wawan Sofwanudin mengatakan, ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.

"Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul," ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang. Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah. Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.

"Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?" tanya Saldi.

"Tidak Pak," tutur Heni.

Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

  • Bagikan