Jelang Putusan Pilkada Dua Daerah, KPU Siaga PSU

  • Bagikan

Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha.

"Saya kurang paham Pak di tahun itu," kata Bonar.

Sebagai informasi, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Sedangkan, sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/2/2025) lalu, semakin menarik perhatian publik.

Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon. Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di hadapan hakim, Prof Aswanto menegaskan betapa penting penyelenggara pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi.

Ia mengatakan bahwa kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih," ungkapnya.

Menurut Guru Besar Fakuktas Hukum Unhas ini, pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.

"Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal. Termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan," tegas Prof Aswanto.

Sementara untuk sengketa Pilkada Jeneponto teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

Putusan sengketa Pilkada Jeneponto pada Senin pagi pukul 08.00 WIB, 24 Februari 2025. Sedangkan, putusan sengketa hasil Pilkada Palopo yang teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan diucapkan hakim MK pada pukul 13.00 WIB.

Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sakka Pati mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan bergantung pada penafsiran yang digunakan oleh Majelis Hakim.

Menurutnya, jika Mahkamah cenderung melakukan tafsir progresif hukum, maka kemungkinan Mahkamah menerima gugatan Pemohon dengan membatalkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pilwali Palopo. Lalu mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

"Lalu Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang," terangnya.

Namun, lanjut akademisi Unhas ini, jika Mahkamah kecenderungannya menggunakan penafsiran secara normatif, maka kemungkinan putusannya akan menyatakan gugatan tersebut.

"Putusan dikabulkan sebagian ini, tentu saja dalam amar putusannya Mahkamah menyertakan berbagai prasyarat tertentu yang kemudian ditetapkan," sebutnya.

Lanjut Sakka Pati, secara konstitusional MK memang dikenal sebagai lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengadili sengketa hasil Pilkada.

Sementara, kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Trisal Tahir merupakan ranah administrasi, yang umumnya dikenal sebagai sengketa proses. Sehingga putusan MK nantinya akan menjadi sesuatu yang sangat dinanti-nanti.

"Karena itu seharunya sudah selesai di ranah Bawaslu. Tetapi faktanya tidak. Sehingga kemudian sampai ke MK. Lantas seperti apa Putusan Mahkamah? Kita tunggu," tutupnya.

  • Bagikan