Jelang Putusan Pilkada Dua Daerah, KPU Siaga PSU

  • Bagikan

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Sukri Tamma menilai bahwa persidangan MK ini menjadi momentum penting dalam menentukan hasil akhir Pilkada di dua daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa di Jeneponto lebih berkaitan dengan jumlah perolehan suara yang tidak terlalu jauh antara pasangan calon.

"Kalau di Jeneponto, karena selisih suara yang tidak terlalu besar, maka aspek penetapan suara menjadi sangat krusial. Jika MK menerima gugatan, biasanya ada tiga kemungkinan keputusan. Menerima sepenuhnya, menerima sebagian, atau menolak sepenuhnya," ujar Sukri saat diwawancara.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika MK menerima gugatan hasil Pilkada Jeneponto, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama penghitungan suara ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dimana, jika hanya penghitungan suara ulang, maka perhitungan suara dalam kotak akan diuji ulang tanpa melibatkan masyarakat. Namun, jika diputuskan PSU, maka pemilih bisa mengubah pilihannya.

"Kalau PSU, masyarakat kembali memilih dan bisa saja mereka mengubah pilihannya dari yang sebelumnya. Karena bisa jadi kemarin pilih A sekarang pilih B misalnya, karena tidak ada kewajiban untuk memilih yang sama. Ini tentu membuka kemungkinan perubahan perolehan suara bagi para kandidat," ungkapnya.

Untuk itu, menurut Sukri, dalam kondisi PSU tersebut tentunya para kandidat akan berupaya kembali menarik simpati masyarakat untuk memenangkan suara.

"Ketika ada PSU, maka upaya pendekatan ke masyarakat akan kembali dilakukan oleh masing-masing kandidat," bebernya.

Sementara untuk sengketa Pilwalkot Palopo, Sukri menilai lebih fundamental karena menyangkut dugaan keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu calon, yakni Trisal Tahir. Menurutnya, jika terbukti ijazah yang digunakan itu tidak sah, maka keikutsertaannya dalam Pilkada atau Pilwalkot Kota Palopo otomatis akan digugurkan.

"Jika terbukti ijazahnya tidak sah, maka dia (Trisal Tahir) akan didiskualifikasi dari pencalonan. Hal ini membawa dua kemungkinan, apakah suara terbanyak kedua otomatis menjadi pemenang, atau akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Palopo tanpa keikutsertaan pasangan yang didiskualifikasi," jelasnya.

Untuk itu, kata Sukri, keputusan MK ini akan membawa dampak besar bagi kedua daerah, baik dari sisi politik maupun sosial. Olehnya itu, menurutnya, masyarakat perlu mencermati putusan dengan bijak.

Ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan MK tersebut dengan sikap legawa. Karena bagaimanapun, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga masyarakat harus menerima apapun hasilnya dengan kepala dingin.

Sukri juga mengingatkan bahwa dalam dinamika politik, segala kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, semua pihak harus bersiap dengan segala keputusan yang akan diambil oleh MK nantinya.

"Keputusan MK tentu memiliki konsekuensi yang besar, baik bagi kandidat maupun bagi masyarakat. Untuk itu perlu kita ketahui bahwa putusan MK itu final dan mengikat, jadi masyarakat suka atau tidak, masyarakat harus terima," pungkasnya. (Suryadi-Isak Pasabuan/C)

  • Bagikan