MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam agenda yang telah ditetapkan, putusan sengketa hasil Pilkada Palopo dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dibacakan oleh Hakim MK pada pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang menggugat keabsahan ijazah milik calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir.
Di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan sengketa Pilkada Jeneponto yang teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby, dengan sidang yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Sukri Tamma, menilai bahwa persidangan MK ini menjadi momentum penting dalam menentukan hasil akhir Pilkada di dua daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa di Jeneponto lebih berkaitan dengan jumlah perolehan suara yang tipis antara pasangan calon.