MK Putuskan Pilkada Palopo Diulang tanpa Trisal Tahir

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo 2024 diulang tanpa melibatkan Trisal Tahir. Hal tersebut disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Palopo Tahun 2024, yang disiarkan secara langsung lewat YouTube MK, pada Senin (24/2/2025) malam.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo disebutkan menolak eksepsi termohon dalam hal ini KPU Kota Palopo dan pihak terkait lainnya untuk seluruhnya.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusannya.

Suhartoyo juga mengungkapkan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Termasuk membatalkan putusan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Palopo tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dua menyatakan batal putusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024," ungkapnya.

Bukan itu saja, dalam putusannya, Hakim MK juga menyatakan mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo 2024, Trisal Tahir.

"Tiga menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dari kepesertaan wali kota dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024," sebutnya.

"Empat, menyatakan batal keputusan KPU Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, tertanggal 22 September 2024," sambungnya.

Termasuk, kata Hakim, keputusan KPU Kota Palopo Nomor 340 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.

Selanjutnya, memerintahkan termohon atau KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang wali kota dan wakil wali kota Palopo 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPP) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Yang diikuti oleh pasangan calon Putriana Hamda Dakka-Haidir Basir, pasangan calon Farid Kasim-Nurhaenih, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikut sertakan Trisal Tahir," perintah Hakim MK.

"Enam memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan ke Mahakam," pungkasnya.

Diketahui, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Namun, sebagaimana klarifikasi Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi. Hingga terdapat Putusan Bawaslu Kota Palopo yang melahirkan kesepakatan agar KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS. (Isak Pasa'buan/C)

  • Bagikan