Launching Aplikasi E-Harmonisasi, Kakanwil Andi Basmal Minta Segera Implementasikan Pada Pembentukan Produk Hukum Daerah

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan ikuti secara daring Launching Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Aplikasi e-harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Selasa (25/2/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan ikuti secara daring Launching Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Aplikasi e-harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dalam laporannya menyampaikan, Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini merupakan hasil kerjasama antara Ditjen Peraturan Perundang-undangan dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Buku ini merupakan edisi kedua dimana pada tahun 2019 untuk edisi pertama Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat dan pada tahun 2022 dilakukan revisi kembali untuk Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Daerah.

“Buku ini diharapkan menjadi pedoman dan rujukan dalam rangka pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu dalam rangka transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum, Ditjen Peraturan Perundang-undangan telah membuat aplikasi e-harmonisasi yang membantu administrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dari aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dhahana.

Aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkatan pemerintahan, serta mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi.

  • Bagikan