MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih. Permohonan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwali Palopo yang memenangkan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
MK juga memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan syarat mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan pemilihan karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan:
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024. Memerintahkan Termohon (KPU Palopo) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan."
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Itu putusan MK, final dan mengikat. Sehingga KPU wajib menjalankannya," kata Hasbullah, Selasa (25/2/2025).