Langkah awal yang akan dilakukan KPU Sulsel bersama dua komisioner tersisa di Palopo adalah berkoordinasi dengan KPU RI terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU. KPU juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo untuk membahas anggaran serta dengan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Terkait diskualifikasi paslon di Pilkada Palopo, Hasbullah menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final, dan Trisal Tahir tidak dapat maju dalam PSU atau proses pencalonan kembali. Namun, wakilnya, Akhmad Syarifuddin alias Ome, masih berhak mengikuti proses pemilihan dengan mencari pasangan baru.
"Sesuai putusan MK, Trisal yang didiskualifikasi. Sedangkan wakilnya, Pak Ome, masih bisa mencalonkan diri kembali dengan calon lain, sesuai mekanisme partai politik pengusungnya," jelasnya.
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PSU dengan memastikan kesiapan logistik.
"Kami sudah menyimak putusan MK. Maka, KPU harus patuh dan menyiapkan segala hal terkait PSU, termasuk logistik," ujarnya.
Diketahui, PSU akan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon yang masih memenuhi syarat, yaitu Putri Dakka – Haidir Basir, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung paslon nomor urut 4 tanpa Trisal Tahir.