PALOPO, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C yang dinyatakan tidak sah.
Putusan MK dan Alasan Diskualifikasi
Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/02/2024), MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas dan Nurhaenih. Mereka menyoalkan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir sebagai salah satu syarat pencalonan.
"Setelah melalui pemeriksaan, Mahkamah menemukan bahwa dokumen yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pendaftaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada," ujar Ketua MK dalam putusannya.
KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini akan diikuti oleh empat pasangan calon lainnya, kecuali Trisal Tahir yang telah didiskualifikasi.
"KPU Palopo diwajibkan untuk melaksanakan PSU dengan memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi," lanjut pernyataan MK.
Dampak Putusan MK
Putusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Para pendukung Trisal Tahir mengaku kecewa, sementara tim dari pasangan calon lain menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan dalam pemilu.
Ketua KPU Kota Palopo, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat serta Bawaslu untuk menyiapkan tahapan PSU agar berjalan lancar.
"Kami akan menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab dan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan serta sesuai regulasi," ujar Ketua KPU Palopo.
Kesempatan Pengusungan Calon Baru
Sementara itu, partai pengusung Trisal Tahir masih diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru sebagai pengganti. Hal ini memberikan peluang bagi partai politik untuk tetap memiliki perwakilan dalam kontestasi Pilkada Palopo.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Palopo tetap berjalan secara adil dan transparan. PSU yang akan datang menjadi momentum penting bagi masyarakat Palopo untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi kota mereka.