Kejari Parepare Musnahkan 16.870 Butir Obat-obatan Hasil Rampasan

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Kota Parepare melaksanakan pemusnahan obat-obatan ilegal sebanyak 16.870 butir hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri, Abdillah yang dihadiri Sekretaris Daerah Muh Husni Syam, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Perwakilan Balai POM Makassar, Rabu (26/2/2025).

Kajari Parepare, Abdillah mengungkapkan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dari Balai POM yang telah berdasarkan putusan pengadilan Negeri mencakup 16.870 butir, 8 botol obat syrup, 76 tube cream yang terdiri dari 81 jenis obat farmasi.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan barang rampasan dari satu perkara yang disdik oleh balain POM. Jadi atas perintah Ketua Pengadilan, kita lakukan pemusnahan hari ini," katanya.

Dia menegaskan, barang bukti rampasan yang dimusnahkan ini, berasal dari satu apotek di Kota Parepare yang tidak memiliki izin.

"Kalau melihat berkas perkara itu sudah beberapa kali diingatkan (pemilik apotek) untuk mengurus izin. Sampai penangkapan ini, izin tidak pernah diurus oleh mereka," tegasnya.

Menurut Abdillah,untuk memastikan obat-obatan tersebut tidak dapat digunakan lagi, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan air lalu kemudian di campur cairan kimia.

"Setelah kita memusnahkan obatnya, kita akan juga akan memusnahkan tempat obatnya atau kardus obat," tegasnya.

Dia menyampaikan, pemusnahan dilakukan juga dengan adanya intruksi Jaksa Agung untuk meminalisir terjadinya penyelewengan barang rampasan yang ada di gudang barang online bukti Kejari Parepare.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang sebelum membeli obat untuk melihat dulu izin apoteknya. (Yn)

  • Bagikan