Sidang Perdana Mustadir Dg Sila Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri, Wartawan Dilarang Meliput

  • Bagikan
Wartawan yang hendak meliput jalannya sidang kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Mustadir DG Sila di PN Makassar, tidak dijinkan meliput.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Mustadir DG Sila, pada Rabu (26/2/2025). Sidang ini turut dihadiri oleh istri dan keluarganya yang memberikan dukungan moral.

Fenny Frans, istri terdakwa, terlihat hadir mengenakan kemeja putih. Sementara Mustadir DG Sila tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah dengan tangan diborgol, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Mudjono pada pukul 13.00 WITA. Sebelum dimulai, Mustadir sempat bertemu dengan istrinya. Dalam momen tersebut, Fenny terlihat menangis sambil memeluk suaminya.

Sidang perdana ini mendapat sorotan lantaran adanya perlakuan berbeda terhadap terdakwa Mustadir DG Sila. Petugas kejaksaan yang mengawal terdakwa menghalangi wartawan untuk masuk dan mengambil gambar, meski sidang belum dimulai.

Bahkan, pintu ruang sidang ditutup dan hanya keluarga terdakwa yang diperbolehkan masuk, sedangkan wartawan diminta keluar.

"Tabe di, minta izin ki sama hakimnya," ujar salah satu petugas kejaksaan saat mengusir wartawan dari ruang sidang.

Perlakuan berbeda ini menjadi perhatian, mengingat sidang perdana terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mira Hayati, sehari sebelumnya di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makassar, berlangsung terbuka tanpa pembatasan akses bagi wartawan maupun masyarakat umum.

  • Bagikan