Suami Fenny Frans Didakwa UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • Bagikan
SIDANG. Mustadir Daeng Sila usai mengikuti persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Terdakwa kosmetik bermerkuri, Mustadir Dg Sila (42) didakwa dua pasal, yakni pasal terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.

Pantauan di lokasi, sidang pembacaan dakwaan dimulai pukul 13.20 WITA. Suami Fenny Frans itu menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dipadukan dengan rompi tahanan, celana jeans dan kopiah hitam. Fenny Frans juga terlihat menghadiri sidang bersama anak perempuannya dan sejumlah kerabat.

Adapun Daeng Sila merupakan bos atau Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang diduga mengandung zat kimia berbahaya. Dimana, produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri (Raksa/Hg).

Atas dasar itulah, Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Day meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut. Namun pengacara Dg Sila menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa.

"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," ungkap Andi Raja Nasution.

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.

Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin.

"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum Dg Sila sempat meminta agar kliennya diberikan penangguhan penahanan.

"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.

"Kami musyawarahkan ya. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan