Calo Akpol Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa Andi Fatmasari Rahman saat dihadang keluarga korban di depan pintu keluar Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terdakwa kasus kasus penipuan dengan modus calo pendaftaran Akademisi Kepolisian (Akpol) yang membuat rugi korbannya hingga Rp 4,9 milyar di Kota Makassar dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Franklin saat membacakan putusan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025) sore.

Hakim menyebut perbuatan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Vonis tersebut juga sejalan dengan tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. JPU Kejari Makassar, Muh Irfan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum," tutur hakim.

Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya itu.

"Kami pikir-pikir dulu sambil kami analisa putusan majelis hakim. Tapi sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim tidak sependapat. Karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan saksi ahli yang dihadirkan  di persidangan," kata Jamil usai sidang.

Jamil juga menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Salah satunya mengenai itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.

"Serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban. Itu yang tidak menjadi pertimbangan," sebutnya.

Sidang putusan ini juga sempat diwarnai keributan saat Terdakwa Andi Fatmasari Rahman hendak meninggalkan ruang sidang. Keluarga korban yang rata-rata ibu-ibu mencoba menghalau terdakwa di pintu keluar untuk mendekatinya.

Terdakwa yang dalam pengawalan petugas penjaga tahanan kejaksaan dan tim kuasa hukum mencoba menghalangi keluarga korban tersebut. Akibatnya, aksi saling dorong di pintu keluar dari gedung Pengadilan Negeri Makassar tak terhindari.

Sambil berusaha menerobos barisan petugas yang mengawal terdakwa keluar dari gedung pengadilan, keluarga korban juga terus meneriaki terdakwa penipu, pemeras, hingga pelakor.

"Penipu, pelakor, selamat Sari berkebun di Bollangi," teriak salah seorang ibu-ibu keluarga korban.

Bahkan, saat hendak keluar dari gedung pengadilan dengan kondisi penuh sesak, terdakwa Terdakwa Andi Fatmasari Rahman sempat dicubit oleh beberapa keluarga korban yang kesal dengan dirinya.

"Saya dicubit pak," ujar Andi Fatmasari Rahman kepada petugas yang mengawalnya.

Mendengar hal tersebut, petugas kemudian mengingat para pengunjung atau keluarga korban agar tidak menyentuh terdakwa. Apalagi melakukan tindakan kekerasan.

"Jangan ada yang sentuh yah, jangan sentuh tangan, buka jalan dulu, buka," ucap petugas sambil berlalu membawa terdakwa keluar dari gedung pengadilan.

Setelah terdakwa berhasil dibawa keluar dari dalam gedung pengadilan, kelurga korban masih sempat histeris sambil berteriak penipu. Situasi baru redah setelah beberapa menit kemudian, atau terdakwa tidak kelihatan lagi di halaman gedung pengadilan.  (Isak/B)

  • Bagikan